top of page

Pajak kendaraan bertambah, harga sewa motor naik di 2025


Pajak kendaraan bertambah

Mulai tahun 2025 pajak kendaraan bertambah, pemerintah Indonesia akan memberlakukan penambahan pajak opsen kendaraan, sebuah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pajak opsen adalah tambahan pungutan di atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendistribusikan penerimaan pajak lebih merata antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kebijakan ini, pemerintah kota/kabupaten mendapat pemasukan tambahan dari pajak kendaraan dimana sebelumnya hanya dinikmati pemerintah provinsi.


Apa Itu Pajak Opsen?

Pajak opsen kendaraan ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang. Tarif ini dihitung berdasarkan PKB yang berlaku di setiap daerah.

Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, dan tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1 persen.

Dengan demikian, PKB yang terutang adalah 1,1 persen x Rp200 juta = Rp2,2 juta, yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta, yang akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.

Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.

Pembayaran sebesar Rp3,650 juta nantinya dilakukan sekaligus di SAMSAT, dan bank tempat pembayaran akan membagi dana tersebut ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.


Dampak bagi Usaha Sewa Motor dan Mobil

Bagi bisnis penyewaan kendaraan seperti sewa motor dan mobil, kebijakan ini tetap memiliki dampak operasional yang signifikan meskipun secara teori total pajak tidak berubah. Berikut beberapa poin penting:

  1. Kenaikan Biaya Operasional, Pelaku usaha rental biasanya memiliki puluhan hingga ratusan unit kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan. Penyesuaian distribusi pajak dapat menyebabkan perubahan proses administratif, seperti pembayaran pajak di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, jika pemerintah daerah menaikkan tarif PKB, biaya operasional bisa ikut naik.

  2. Penyesuaian Tarif Sewa, Untuk menutupi kenaikan biaya operasional, pemilik usaha mungkin perlu menaikkan tarif sewa kendaraan. Namun, langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak kehilangan daya saing, terutama di daerah wisata seperti Bali, di mana wisatawan mencari tarif sewa yang terjangkau.

  3. Dampak pada Daya Beli Konsumen, Kenaikan harga sewa akibat kebijakan pajak dapat berdampak pada minat konsumen. Wisatawan dengan anggaran terbatas mungkin mencari alternatif transportasi lain, sehingga memengaruhi pendapatan usaha rental.

  4. Strategi Alternatif untuk Efisiensi, Pelaku usaha mungkin perlu mengurangi jumlah armada atau beralih ke kendaraan dengan kapasitas mesin lebih kecil yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan biaya operasional, meskipun ada risiko menurunkan fleksibilitas layanan bagi pelanggan.


Tips Menghadapi Kebijakan Baru

Bagi Anda yang menjalankan usaha rental kendaraan, ada beberapa langkah strategis yang bisa dipertimbangkan untuk meminimalkan dampak dari kebijakan ini:

  • Evaluasi Tarif Sewa: Hitung dengan cermat berapa penyesuaian tarif yang diperlukan agar tetap kompetitif tanpa merugikan usaha.

  • Optimalisasi Armada: Fokus pada kendaraan yang paling banyak diminati atau yang memberikan keuntungan terbaik.

  • Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah: Ikut serta dalam diskusi kebijakan daerah untuk menyuarakan dampak terhadap industri Anda.

  • Edukasi Konsumen: Transparansi tentang alasan kenaikan tarif bisa membantu membangun kepercayaan pelanggan.


Penambahan pajak opsen kendaraan adalah kebijakan yang perlu diantisipasi oleh pelaku usaha sewa kendaraan. Meskipun total pajak yang dibayar tidak meningkat, perubahan mekanisme distribusi pajak dapat memengaruhi proses administratif dan biaya operasional. Dengan perencanaan yang matang dan strategi yang tepat, bisnis rental kendaraan tetap dapat bertahan dan berkembang di tengah perubahan kebijakan ini.

5 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

留言


bottom of page